Persyaratan membuat Kartu Keluarga harus kamu tahu untuk yang akan menambahkan atau mengurangi jumlah bagian keluarga. Seperti perannya, Kartu Keluarga sebagai identitas yang berisi data penting. Berikut penyebabnya Kartu Keluarga harus dipunyai semua orang.
Merujuk UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A, pengurusan dan penerbitan Kartu Keluarga tidak diambil ongkos atau cuma-cuma. Ini berlaku dimulai dari tingkat RT/RW, Kelurahan, Kecamatan atau Kabupaten.
Syarat Membuat Kartu Keluarga
Untuk melengkapi syarat membuat Kartu Keluarga, ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan. Mengutip situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat membuat Kartu Keluarga:
- Meminta surat pengantar pembuatan KK baru ke RT setempat. Setelah itu, mintalah stempel ke RW setempat
- Datangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK
- Melampirkan fotokopi buku nikah
- Melampirkan surat keterangan pindah (bagi pendatang)Sebagai informasi, proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Dengan demikian, kamu perlu membawa syarat membuat Kartu Keluarga yang diminta.
Jika surat pengantar sudah selesai diisi, bawalah formulir tersebut ke kantor kecamatan. Di sana, kamu akan diminta mengajukan proses penerbitan Kartu Keluarga baru.
Setelah mengetahui syarat membuat Kartu Keluarga, simak pula cara menambahkan anggota keluarga di dalam KK. Merujuk situs Indonesiabaik yang dikelola oleh Kemenkominfo, berikut 4 syarat untuk menambahkan anggota keluarga.
- Melampirkan surat pengantar RT/RW setempat
- Melampirkan Kartu keluarga (KK) lama
- Melampirkan surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan atau
- Melampirkan surat keterangan pindah datang untuk numpang KK
- Jika dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, berikut mekanisme yang harus kamu lakukan:
-Mintalah surat pengantar ke RT setempat
-Minta stempel kepada RW setempat
-Kunjungi kantor kelurahan setempat, lalu isilah data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan di atas
Langkah-Langkah Untuk Mengurus Pembuatan Kartu Keluarga
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
- Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat TAnda Lapor Diri (bagi orang asing)
Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT?RW
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT/RW
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )
- Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen Keimigrasian bagi orang Asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan persyaratan diatas sebelumnya, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga.
Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota,propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,baru anda bisa pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga Baru.
Catatan :
Untuk mengurus KK yang Hilang, maka Kepala Keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Pengantar RT/RW
- KTP dari salah satu orang yang ada dalam KK
- Formulir Permohonan dari Kelurahan